Layanan Masyarakat

Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua

Jenis Layanan

Pilih layanan yang Anda butuhkan

Akta Kelahiran

Pengajuan pembuatan Akta Kelahiran baru bagi warga yang baru melahirkan

Lihat Persyaratan

Akta Kematian

Pengajuan Akta Kematian sebagai dokumen resmi pencatatan kependudukan

Lihat Persyaratan

Izin UMKM

Bantuan pengajuan perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (NIB, P-IRT)

Lihat Persyaratan

Layanan E-KTP

Pengajuan KTP baru, perpanjangan, atau penggantian KTP yang rusak/hilang

Lihat Persyaratan

Surat Keterangan

Pengajuan Surat Keterangan Usaha (SKU), Domisili, Tidak Mampu (SKTM), Ijin Keramaian, dll.

Lihat Persyaratan

Surat Pindah

Layanan pengurusan surat pindah domisili (datang atau keluar) desa

Lihat Persyaratan

Alur Pelayanan

Langkah mudah mendapatkan layanan

1

Datang ke Kantor Desa

Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai layanan yang dituju

2

Ambil Nomor Antrian

Menuju loket pelayanan dan sampaikan keperluan Anda kepada petugas

3

Proses & Verifikasi

Petugas akan memverifikasi data dan akan diproses dalam waktu 30 menit - 1 jam setelah diverifikasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar layanan

Apa jam operasional kantor desa?

Jam pelayanan Kantor Desa Motoling Dua adalah:

  • Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WITA
  • Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
  • Sabtu - Minggu: Tutup
  • Hari Libur Nasional: Tutup
Dokumen apa saja yang harus saya bawa?

Persyaratan dokumen bervariasi tergantung layanan. Namun, dokumen umum yang sebaiknya selalu Anda bawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari Kepala Jaga/Lingkungan (jika diperlukan)
Apakah pengurusan surat bisa diwakilkan?

Pada prinsipnya, untuk layanan yang menyangkut data kependudukan (seperti E-KTP) diwajibkan yang bersangkutan untuk hadir. Namun, untuk layanan administrasi umum, pengurusan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa surat kuasa sederhana dan KTP asli pemohon.