Layanan Masyarakat
Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua
1
Lihat Persyaratan
2
Isi Formulir
3
Selesai
1
Persyaratan
2
Formulir
3
Selesai
Akta Kelahiran
Informasi umum tentang layanan ini
Pengajuan pembuatan Akta Kelahiran baru bagi warga yang baru melahirkan
Persyaratan Pengajuan
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan
Dokumen yang harus disiapkan:
- Surat Keterangan Kelahiran: Dari dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.
- Akta Perkawinan Orang Tua: Asli dan/atau fotokopi akta/buku nikah orang tua.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga orang tua. Jika bayi belum terdaftar di KK, akan diurus bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran.
- KTP Orang Tua: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kedua orang tua.
- KTP Saksi: Fotokopi KTP elektronik dari dua orang saksi yang mengetahui kelahiran bayi.
- Formulir Permohonan: Terkadang diperlukan formulir khusus yang disediakan oleh Dinas Dukcapil setempat.
Catatan tambahan:
- Tidak memiliki akta nikah: Anda bisa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri, yang dilengkapi dengan dua orang saksi, jika tidak memiliki akta nikah.
- Proses: Sebagian besar proses pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya (gratis).
- Penyelesaian: Prosesnya bisa selesai dengan cepat, terkadang dalam satu hari kerja, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Siap Mengajukan?
Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Ajukan Layanan SekarangAnda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir
Waktu Proses
Estimasi 30 menit - 1 jam setelah pengajuan diverifikasi
Biaya
Gratis untuk warga Desa Motoling Dua
Bantuan
Hubungi kantor desa jika ada kendala