Bagan Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Motoling Dua

Pemerintahan Desa

Bagan Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa

Bagan Struktur Organisasi

Struktur Organisasi BPD

Aparatur Desa

Tim yang melayani masyarakat Desa Motoling Dua

Foto Donald J. Pesik, S.Pd
Hukum Tua

Donald J. Pesik, S.Pd

Pemimpin Pemerintahan Desa Motoling Dua

Foto Selfie Paat
Aparatur

Selfie Paat

Sekretaris Desa

Foto Denny Manese
Aparatur

Denny Manese

Kasie Pemerintahan

Foto Stella Paat
Aparatur

Stella Paat

Kasie Pelayanan

Foto Greyti Debora Wowor
Aparatur

Greyti Debora Wowor

Kasie Kesejahteraan

Foto Jerry Tiwa
Aparatur

Jerry Tiwa

Kaur Umum & Tata Usaha

Foto Vanly Villy Mumu
Aparatur

Vanly Villy Mumu

Kaur Perencanaan

Foto Chendy Kereh
Aparatur

Chendy Kereh

Kaur Keuangan

Foto Semuel Kolompoy
Aparatur

Semuel Kolompoy

Kepala Jaga I

Foto Nancy Kawung
Aparatur

Nancy Kawung

Kepala Jaga II

Foto Jeiny Indri Jacob
Aparatur

Jeiny Indri Jacob

Kepala Jaga III

Foto Yuli Tabaru
Aparatur

Yuli Tabaru

Kepala Jaga IV

Foto Henry Makaliwe
Aparatur

Henry Makaliwe

Kepala Jaga V

Foto Steven Tampanguma
Aparatur

Steven Tampanguma

Kepala Jaga VI

Tugas Pokok dan Fungsi

Tupoksi Aparatur Pemerintahan Desa

Hukum Tua

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sekretaris Desa

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Meliputi tata usaha dan arsip, keuangan desa, dan perencanaan program.

Kepala Urusan (KAUR)

  • Kaur Tata Usaha dan Umum: Melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan.
  • Kaur Keuangan: Melaksanakan urusan administrasi keuangan, verifikasi, dan pelaporan keuangan desa.
  • Kaur Perencanaan: Mengkoordinasikan urusan perencanaan pembangunan desa dan program-program desa.

Kepala Seksi (KASI)

  • Kasi Pemerintahan: Melaksanakan tugas di bidang pemerintahan desa, pertanahan, dan ketertiban umum.
  • Kasi Kesejahteraan: Melaksanakan tugas di bidang pembangunan, kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Kasi Pelayanan: Melaksanakan tugas di bidang pelayanan publik dan administrasi kependudukan.