Layanan Masyarakat
Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua
1
Lihat Persyaratan
2
Isi Formulir
3
Selesai
1
Persyaratan
2
Formulir
3
Selesai
Akta Kematian
Informasi umum tentang layanan ini
Pengajuan Akta Kematian sebagai dokumen resmi pencatatan kependudukan
Persyaratan Pengajuan
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan
Dokumen yang diperlukan
- Surat Keterangan Kematian: Surat keterangan resmi dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau paramedis.
- Dokumen Kependudukan Almarhum:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum.
- Akta Kelahiran almarhum (jika ada).
- Akta Perkawinan atau Surat Nikah almarhum (jika ada).
- Dokumen Pelapor dan Saksi:
- Fotokopi KTP pelapor (istri, suami, anak, atau famili yang tertera di KK).
- Fotokopi KTP 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian.
- Surat Kuasa (jika pelapor bukan dari orang-orang tersebut).
- Dokumen Pendukung Lain:
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan F-1.02.
Hal-hal penting lainnya
- Pelaporan Terlambat: Jika pelaporan melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kematian, diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri.
- Proses: Setelah dokumen lengkap, serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pastikan pelapor dan 2 orang saksi menandatangani Buku Register Kematian.
- Pencetakan: Akta kematian yang sudah jadi dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon di kertas HVS ukuran A4.
Siap Mengajukan?
Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Ajukan Layanan SekarangAnda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir
Waktu Proses
Estimasi 30 menit - 1 jam setelah pengajuan diverifikasi
Biaya
Gratis untuk warga Desa Motoling Dua
Bantuan
Hubungi kantor desa jika ada kendala