Layanan Masyarakat
Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua
1
Lihat Persyaratan
2
Isi Formulir
3
Selesai
1
Persyaratan
2
Formulir
3
Selesai
Surat Pindah
Informasi umum tentang layanan ini
Layanan pengurusan surat pindah domisili (datang atau keluar) desa
Persyaratan Pengajuan
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan
Persyaratan umum
- Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi.
- Formulir Permohonan Pindah: Isi lengkap sesuai petunjuk di kantor desa atau Dukcapil.
- Pas Foto: 3-5 lembar ukuran 3×4 cm (tergantung kebijakan setempat).
- Dokumen Pendukung: Fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perceraian jika relevan.
- Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal: Jika menumpang di alamat baru, diperlukan surat pernyataan dari pemilik rumah/pengelola rusun/apartemen serta fotokopi KTP penjaminnya.
Prosedur
- Pindah Keluar (Domisili Asal):
- Datangi kantor desa/kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pindah.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Pihak kelurahan akan menerbitkan surat pengantar pindah untuk diberikan ke desa/kelurahan tujuan.
- Selanjutnya, proses dilanjutkan di Disdukcapil daerah asal untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Pindah Datang (Domisili Tujuan):
- Tunjukkan SKPWNI dari daerah asal kepada kantor desa/kelurahan tujuan.
- Isi formulir yang diberikan untuk pembuatan KK baru atau perubahan KK.
- Pihak desa/kelurahan akan memproses penerbitan KK dan KTP baru.
Siap Mengajukan?
Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Ajukan Layanan SekarangAnda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir
Waktu Proses
Estimasi 30 menit - 1 jam setelah pengajuan diverifikasi
Biaya
Gratis untuk warga Desa Motoling Dua
Bantuan
Hubungi kantor desa jika ada kendala