Layanan Masyarakat

Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua

1
Persyaratan
2
Formulir
3
Selesai

Surat Pindah

Informasi umum tentang layanan ini

Layanan pengurusan surat pindah domisili (datang atau keluar) desa

Persyaratan Pengajuan

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan

Persyaratan umum 

  • Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi.
  • Formulir Permohonan Pindah: Isi lengkap sesuai petunjuk di kantor desa atau Dukcapil.
  • Pas Foto: 3-5 lembar ukuran 3×4 cm (tergantung kebijakan setempat).
  • Dokumen Pendukung: Fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perceraian jika relevan.
  • Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal: Jika menumpang di alamat baru, diperlukan surat pernyataan dari pemilik rumah/pengelola rusun/apartemen serta fotokopi KTP penjaminnya. 

Prosedur 

  1. Pindah Keluar (Domisili Asal):
    • Datangi kantor desa/kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pindah.
    • Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
    • Pihak kelurahan akan menerbitkan surat pengantar pindah untuk diberikan ke desa/kelurahan tujuan.
    • Selanjutnya, proses dilanjutkan di Disdukcapil daerah asal untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  2. Pindah Datang (Domisili Tujuan):
    • Tunjukkan SKPWNI dari daerah asal kepada kantor desa/kelurahan tujuan.
    • Isi formulir yang diberikan untuk pembuatan KK baru atau perubahan KK.
    • Pihak desa/kelurahan akan memproses penerbitan KK dan KTP baru.

Siap Mengajukan?

Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.

Ajukan Layanan Sekarang

Anda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir

Waktu Proses

Estimasi 30 menit - 1 jam setelah pengajuan diverifikasi

Biaya

Gratis untuk warga Desa Motoling Dua

Bantuan

Hubungi kantor desa jika ada kendala