Ringkasan Program Bantuan Sosial (Bansos)
Data penyaluran dan penerima manfaat program bantuan sosial di Desa Motoling Dua per Desember 2026
0
Total Penerima (KK)
0
Jenis Bantuan
0%
Tersalurkan (%)
2.8 M
Total Anggaran
Jenis Program Bantuan Sosial
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BLT Dana Desa
PBI JKN (BPJS Kesehatan)
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Sosial Lainnya
Distribusi Penerima Bantuan
Tren Penyaluran Bulanan 2024
Sebaran Penerima Bantuan per Dusun
| Wilayah | PKH | BPNT | BLT DD | PBI JKN | PIP | Lainnya | Total KPM |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Dusun I | 112 | 156 | 95 | 298 | 65 | 42 | 415 |
| Dusun II | 108 | 148 | 92 | 310 | 62 | 45 | 408 |
| Dusun III | 105 | 146 | 88 | 284 | 59 | 38 | 424 |
| TOTAL | 325 | 450 | 275 | 892 | 186 | 125 | 1,247 |
Catatan Penting:
Satu KK dapat menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial
Status Verifikasi:
Data telah diverifikasi per 1 Desember 2024
Jadwal Update:
Data diperbaharui secara berkala setiap awal bulan
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Kriteria Umum Penerima
- Warga Negara Indonesia dengan KTP/KK Desa Motoling Dua
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pendapatan di bawah garis kemiskinan regional
- Tidak memiliki aset produktif yang memadai
- Kondisi rumah tidak layak huni
Prioritas Penerima
- 1 Keluarga dengan ibu hamil/menyusui
- 2 Keluarga dengan balita/anak usia sekolah
- 3 Lansia sebatang kara/terlantar
- 4 Penyandang disabilitas
- 5 Kepala keluarga perempuan (janda)
Layanan Pengaduan Bantuan Sosial
Laporkan jika Anda merasa berhak menerima bantuan namun belum terdaftar, atau jika menemukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Bagaimana cara mendaftar bantuan sosial?
Pendaftaran dilakukan melalui RT/RW setempat dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu. Data akan diverifikasi oleh tim verifikasi desa sebelum diusulkan ke sistem DTKS.
Kapan bantuan sosial disalurkan?
Jadwal penyaluran berbeda untuk setiap program. PKH disalurkan 4x setahun, BPNT setiap bulan, BLT Dana Desa per 3 bulan, dan PIP 2x setahun. Informasi detail dapat ditanyakan ke Kantor Desa.
Apakah bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan?
Ya, satu keluarga dapat menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial selama memenuhi kriteria masing-masing program dan terdaftar dalam DTKS.
Bagaimana jika data penerima tidak sesuai?
Segera laporkan ke Kantor Desa atau melalui layanan pengaduan online. Tim verifikasi akan melakukan pengecekan ulang dan update data jika diperlukan.