Detail Berita & Informasi

Ikuti perkembangan, pengumuman, dan kegiatan terkini yang ada di Desa Motoling Dua

Informasi Dipublikasi

ALUR PELAYANAN ADMINISTRASI DI KANTOR DESA

Donald J. Pesik 10 November 2025 02:11 WIB 76 views
Bagikan:
ALUR PELAYANAN ADMINISTRASI DI KANTOR DESA

Pemerintah Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan pada Keputusan Hukum Tua Nomor 17 tahun 2022 tentang SOP  Pelayanan Di Desa  Motoling Dua yang bertujuan mempermudah dan memperjelas alur pengurusan berbagai administrasi oleh masyarakat. Dengan SOP ini, pelayanan di kantor Desa Motoling Dua diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan memuaskan warga. Berikut adalah alur lengkap pelayanan yang perlu diikuti:

Pengajuan Permohonan

Pemohon datang langsung ke kantor Desa Jagabaya dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pengantar, dan dokumen pendukung lainnya.

Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas

Petugas pelayanan desa akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas yang diajukan. Apabila berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan proses pengurusan.

Pembuatan Dokumen

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pembuatan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan. Dokumen tersebut akan dicetak dan dipersiapkan untuk tahap selanjutnya.

Pengesahan oleh Pihak Berwenang

Dokumen yang telah dibuat kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Hukum Tua, Sekretaris Desa, atau pejabat terkait seperti Kaur atau Kasi yang berwenang, yang akan menandatangani dokumen tersebut.

Pemberian Nomor Register dan Cap

Setelah dokumen disahkan, petugas pelayanan akan memberikan nomor register resmi dan mencap dokumen tersebut sebagai bukti legalitasnya.

Penyerahan Dokumen kepada Pemohon

Setelah semua proses selesai, dokumen akan diserahkan langsung kepada pemohon.

Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Pemohon kemudian diminta untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) guna memberikan masukan terkait kualitas pelayanan yang diterima. Setelah mengisi survei, pemohon dapat pulang atau melanjutkan proses pengurusan di tingkat selanjutnya jika diperlukan.

Seluruh proses pelayanan di Desa Jagabaya ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah Desa Motoling Dua juga memberikan akses mudah bagi masyarakat melalui berbagai platform komunikasi, seperti WhatsApp, website resmi, email, serta akun media sosial desa, untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait layanan.

Dengan penerapan SOP ini, Pemerintah Desa Motoling Dua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan visi "Motoling Dua, Desa  Maju, Berkepribadian, Mandiri, dan Berkelanjutan".

Author

Donald J. Pesik

Pengelola Website Desa Motoling Dua

Komentar